Laman

Senin, 15 Oktober 2012

Pembukaan UUD 1945 Sebagai Staat Fundamental Norm

Pembukaan UUD 1945 merupakan Staat Fundamental Norm (Kaidah Negara yang Fundamental). Secara definisi Staat Fundamental Norm dalam hukum mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat,  tidak berubah  dan tidak boleh dirubah oleh siapapun juga termasuk MPR.

Staat Fundamental Norm harus memiliki 2 persyaratan, yaitu:
1.    Syarat Formil        : Staat Fundamental Norm harus dibentuk oleh pembentuk negara.
     UUD 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
2.   Syarat Materiil      : Staat Fundamental Norm harus memuat tujuan negara, asas politik negara, falsafah negara dan sumber hukum bagi UUD nya.
     Untuk menjadi staats fundamentalnorm pembukaan UUD 1945 harus memuat empat hal yaitu:
    a.Tujuan Negara
     Tujuan negara Indonesia termuat dalam alenia ke-4 UUD 1945 yaitu pada kalimat "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial"
   b.Asas Politik Negara
      Asas  politik negara termuat dalam kalimat "...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada..."
   c.Falsafah Negara
     Falsafah negara yaitu Pancasila terdapat pada kalimat  : "...Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
   d.Sumber Hukum Bagi UUD
     Yang dimaksud sumber hukum bagi UUD adalah memerintahkan dibentuknya UUD, yaitu pada kalimat : "..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia..."
      

2 komentar: