Ketika sekarang sedang marak berita tentang terjadinya kekerasan yang mengatasnamakan agama, budaya intoleransi yang mulai tumbuh diberapa kalangan yang mengarah pada tirani mayoritas. Mereka lupa bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dengan ideologi Pancasila. Kalau kita cermati lebih
lanjut ada banyak keunikan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Antara lain dari segi nama negara, para pendiri bangsa kita memilih nama "Indonesia" yang berasal dari bahasa yunani yaitu Endos dan Nesos yang artinya pulau yang subur bukan nusantara. Dari segi bahasa, Indonesia menggunakan bahasa Indonesia yang berakar dari bahasa melayu bukan menggunakan bahasa jawa yang merupakan suku terbesar di Indonesia. Dari segi ideologi, Indonesia menetapkan pancasila sebagai dasar negara bukan ideologi islam, agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia.
lanjut ada banyak keunikan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Antara lain dari segi nama negara, para pendiri bangsa kita memilih nama "Indonesia" yang berasal dari bahasa yunani yaitu Endos dan Nesos yang artinya pulau yang subur bukan nusantara. Dari segi bahasa, Indonesia menggunakan bahasa Indonesia yang berakar dari bahasa melayu bukan menggunakan bahasa jawa yang merupakan suku terbesar di Indonesia. Dari segi ideologi, Indonesia menetapkan pancasila sebagai dasar negara bukan ideologi islam, agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Dalam buku karya Moh Machfud MD yang berjudul "Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi" ditulis bahwa hukum di Indonesia juga unik. Hukum di Indonesia mempunyai keunikan tersendiri yaitu yang dikenal dengan istilah hukum prismatik. Konsep prismatik menurut Fred W. Riggs ketika ia mengidentifikasi pilihan kombinatif atau jalan tengah atas nilai sosial paguyuban yang komunal dan nilai sosial patembayan yang individual. Nilai-nilai khas yang kemudian mengkristalka tujuan, daasar, cita hukum dan norma dasar negara. Mengambil nilai-nilai baik dari beberapa sistem kemudian melahirkan sistem hukum yang khas pula yaitu:
Nilai Kepentingan: Antara Individualisme dan Kolektivisme
Individualisme lekat dengan kapitasilme sedangkan kolektivisme lekat dengan sosialisme. Indonesia dengan pancasilanya mengambil jalan tengahnya. Pancasila dan UUD 1945 mengakui hak-hak (termasuk hak milik) kebebasan Individu sebagai hak asasi, tetapi sekaligus meletakkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
Konsepsi Negara Hukum : Antara Rechtsstaat dan The Rule Of Law.
Hukum di Indonesia merupakan peninggalan dari Belanda yang menganut sistem Rechtsstaat yang bersumber dari tradisi hukum eropa kontinental Sedangkan sistem The Rule Of Law bersumber dari tradisi negara-negara Anglo Saxon. Pada prakteknya sistem hukum di Indonesia menganut sistem Rectsstaat yaitu dengan banyaknya undang-undang di Indonesia. Namun di sisi lain Indonesia juga menggunakan asas yuriprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang merupakan ciri dari sistem The Rule of Law.
Hukum dan Masyarakat : Antara Alat Pembangaungan dan Cermin Masyarakat
Hukum sebagai alat pembangunan dan hukum sebagai cermin masyarakat merupakan pertentangan dari aliran legisme dan aliran sejarah. Aliran legisme menghendaki pembuatan hukum dapat begitu saja dilakukan dengan undang-undang sedangkan aliran sejarah menghendaki hukum tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan karena dibuat dalam hal ini adalah hukum adat. Konsep prismatik yang diambil indonesia yaitu hukum di Indonesia selain mencerminkan dan memelihara nilai yang hidup dalam masyarakat, juga menghendaki agar politik hukum basional harus juga mempositifkan hukum yang berkembang dalam masyarakat tersebut, sekaligus juga untuk mendorong dan mengarahkan kemajuan masyarakat. hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 18B ayat (2) yaitu "Negara mengakui dan mneghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
Negara dan Agama :Religious Nation State
Indonesia bukanlah negara agama yang menjadikan satu agama sebgai agama resmi negara. Namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang mengabaikan sepenuhnya agama-agama yang dianut oleh rakyatnya. Meyakini dan memeluk agama adalah hak asasi yang tidak boleh dilanggar dan dikurangi oleh siapapun. Indonesia bukan negara agama namun dalam kehidupannya tak terlepas dari agama. Hal ini dapat dilihat pada pasal 29 UUD 1945, yaitu negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar